Rabu, 08 Maret 2017



PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
KECAMATAN TANJUNG RAJA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA KARANG WARINGIN

SURAT KEPUTUSAN
Nomor  : 01/BPD-KW/TR/LU/2017


TENTANG
SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA KARANG WARINGIN KECAMATAN TANJUNG RAJA
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN 2017

Menimbang
:
a.   Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa Karang Waringin perlu di bentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
b.   Bahwa dipandang perlu ditunjuk nama-nama dalam panitia pemilihan Kepala Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kedudukannya.

Mengingat
:
1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 trntang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa
2.   Surat Camat Tanjung Raja Nomor :            tentang Pembentukan Panita Pemilihan Kepala Desa Tahun 2017

Memperhatikan
:
Hasil Musyaearah Badan Permusyaearatan Desa mengenai Pembentukan Pannitia Pemilihan Kepala Desa Karang Waringin Tahun 2017


M E M U T U S K A N   :

Menetapkan
:

Pertama
:
Menunjuk nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Waringin tahun 2017
Kedua
:
Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Waringin ditugaskan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Karang Waringin tahun 2017 sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Ketiga
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan

Keempat
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diperbaiki kemudian.




DITETAPKAN DI
:
KARANG WARINGIN
PADA TANGGAL
:
01 Maret 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA



AAN RUSLIANA WALUYO


0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Desa


Berita Terbaru