PEMERINTAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
KECAMATAN TANJUNG RAJA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA KARANG WARINGIN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/BPD-KW/TR/LU/2017
TENTANG
SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA KARANG WARINGIN KECAMATAN TANJUNG RAJA
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN 2017
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa Karang Waringin perlu di
bentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
b. Bahwa dipandang perlu ditunjuk nama-nama dalam panitia pemilihan Kepala
Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kedudukannya.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 trntang
peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa
2. Surat Camat Tanjung Raja Nomor : tentang Pembentukan Panita
Pemilihan Kepala Desa Tahun 2017
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Musyaearah Badan Permusyaearatan Desa mengenai
Pembentukan Pannitia Pemilihan Kepala Desa Karang Waringin Tahun 2017
|
|||
M E M U T U S K A N :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
||||
Pertama
|
:
|
Menunjuk nama-nama yang tercantum dalam lampiran
keputusan ini sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Waringin tahun
2017
|
|||
Kedua
|
:
|
Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Waringin
ditugaskan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Karang Waringin tahun
2017 sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
|
|||
Ketiga
|
:
|
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di
tetapkan
|
|||
Keempat
|
:
|
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat
keputusan ini maka akan diperbaiki kemudian.
|
|||
DITETAPKAN DI
|
:
|
KARANG WARINGIN
|
|||
PADA TANGGAL
|
:
|
01 Maret 2017
|
|||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
AAN RUSLIANA WALUYO
|
0 komentar:
Posting Komentar