Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi
pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung
dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Desa memiliki
pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan di depan bahwa
pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala
desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih
lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a. Kepala desab. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Sekretaris desa
d. Kepala urusan pemerintahan
e. Kepala urusan pembangunan
f. Kepala urusan Umum
kaabar pembangunan desa nya bagaimana ?
BalasHapus